TBC Masih Menjadi Ancaman Serius di Indonesia dan Sulawesi Tengah

Tuberkulosis (TB): Penyakit Infeksi yang Perlu Diwaspadai Tuberkulosis (TB) adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. Meskipun bakteri ini utamanya menyerang paru-paru, TB juga dapat menyerang bagian tubuh lain seperti tulang, ginjal, otak, dan kelenjar getah bening. Penyakit ini menjadi perhatian global karena penyebarannya yang cepat dan dapat berakibat fatal jika tidak ditangani dengan baik. Situasi Global Tuberkulosis Menurut Global Tuberculosis Report 2024, sebanyak 10,8 juta orang di seluruh dunia diperkirakan menderita TBC pada tahun 2023, dengan 1 juta di antaranya meninggal dunia. Secara global, India menyumbang 25,8% dari total kasus, diikuti oleh Indonesia dengan 10,1%, dan Cina sebesar 6,8%. Indonesia: Negara dengan Beban Kasus TBC Tertinggi Kedua di Dunia Indonesia menempati posisi kedua dalam estimasi kasus dan kematian akibat TBC di dunia pada tahun 2023. Untuk mengatasi tantangan ini, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen melalui peta jalan eliminasi TBC yang ambisius, sesuai dengan target global END TB Strategy. Peta Jalan Eliminasi TBC di Indonesia Target global END TB Strategy juga menetapkan penurunan insidensi sebesar 80% dan penurunan kematian akibat TBC sebesar 90%. Komitmen Presiden Terpilih 2024-2029 Visi dan misi Presiden Terpilih 2024-2029 mencakup target penurunan 50% kasus TBC sebagai bagian dari Misi Asta Cita. Dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat, program kedua secara khusus menekankan pada pemeriksaan kesehatan gratis dan penurunan kasus TBC sebesar 50% dalam lima tahun ke depan. Capaian Program TBC di Sulawesi Tengah Tahun 2024 Di Sulawesi Tengah, pencapaian program eliminasi TBC tahun 2024 masih belum sepenuhnya mencapai target nasional. Beberapa indikator pencapaian adalah: Pelaporan Data TBC 2024 Penginputan dan pelaporan data kasus TBC tahun 2024 ke dalam sistem SITB harus diselesaikan paling lambat 28 Februari 2025. Data final akan diunduh pada 3 Maret 2025. Akhir Kata Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat agar memeriksakan diri ke fasyankes jika mengalami gejala TBC untuk mendapatkan pengobatan. TBC bisa sembuh jika berobat secara teratur dan tuntas. TOSS TBC (Temukan Obati Sampai Sembuh). Sumber Informasi: dr. IkbalKepala Seksi Pencegahan dan Penyakit MenularDinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah

Read article
Apel Pagi Perdana Tahun 2025 Lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah

Palu, 2 Januari 2025 – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menggelar apel pagi perdana tahun 2025 di halaman kantor Dinas Kesehatan. Apel ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Wayan Apriani, SKM., M.Epid. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai ASN lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam amanatnya, Wayan Apriani menyampaikan beberapa hal penting, salah satunya terkait Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Ia menjelaskan bahwa sesuai arahan dari regulasi tersebut, Dinas Kesehatan daerah akan menyesuaikan struktur organisasinya dengan struktur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan di daerah dan mendukung visi pembangunan kesehatan nasional. Setelah pelaksanaan apel, dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Rohani Mastura, M.Si., bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, S.H., M.Si., yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Sidak ini bertujuan memastikan kehadiran ASN melalui absensi pegawai serta menegakkan disiplin dan komitmen pegawai dalam melaksanakan tugas pelayanan publik di awal tahun baru. Adiman mengapresiasi tingkat kehadiran pegawai yang cukup tinggi pada apel perdana ini. Ia juga menegaskan pentingnya kedisiplinan sebagai kunci utama keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan di tahun 2025. Melalui apel pagi ini, diharapkan semangat dan dedikasi para pegawai ASN tetap terjaga untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Komitmen bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Read article
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah pada acara Pembukaan PERTEMUAN ORIENTASI LAYANAN TEST DAN PENGOBATAN HIV BAGI KLINIK SWASTA DI KOTA PALU

Palu, 15 Maret 2023 Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah pada acara Pembukaan PERTEMUAN ORIENTASI LAYANAN TEST DAN PENGOBATAN HIV BAGI KLINIK SWASTA DI KOTA PALU yang diwakili oleh Bapak Afuad, SKM., M.Kes. Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular. .. PROGRAM PENGENDALIAN HIV/AIDS BERTUJUAN UTAMA UNTUK MENGHENTIKAN EPIDEMI AIDS DI INDONESIA PADA TAHUN 2030, DENGAN TUJUAN KHUSUS (‘THREE ZEROS’) UNTUK (1) MENURUNKAN HINGGA MENIADAKAN INFEKSI HIV BARU; (2) MENURUNKAN HINGGA MENIADAKAN KEMATIAN YANG DISEBABKAN OLEH KEADAAN YANG BERKAITAN DENGAN AIDS; DAN (3) MENIADAKAN DISKRIMINASI TERHADAP ODHA. UNTUK MENCAPAI TUJUAN DITERAPKAN PENDEKATAN 95-95-95, YAITU MENEMUKAN 95% DARI PERKIRAAN ODHA YANG ADA MELALUI TES HIV, MENGOBATAI 95% ODHA YANG DITEMUKAN DAN MEMASTIKAN 95% DARI ODHA YANG DIOBATI MENGALAMI SUPRESI VIRUS (TIDAK TERDETEKSI DENGAN PEMERIKSAAN ‘VIRAL LOAD) . .. BERDASARKAN DATA YANG TERCATAT DI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2022, ODHA YANG MENGETAHUI STATUS DAN MASIH HIDUP MENCAPAI 1.976 (42%), ODHA YANG MASIH DALAM PENGOBATAN ARV SEBESAR 58% VIRUSNYA TERSUPRESI BARU MENCAPAI 28%, SERTA ODHA YANG LOST TO FOLLOW UP (LTFU) MASIH BERJUMLAH 382 ORANG. .. SEJAK TAHUN 2020, KEMENTERIAN KESEHATAN TELAH BERUPAYA MEMBUKA AKSES SELUAS-LUASNYA DENGAN MELATIH DAN MEMBUKA LAYANAN PENGOBATN DUKUNGAN PERAWATAN (PDP) DI SELURUH WILAYAH INDONESIA KHUSUSNYA DI 238 KAB/KOTA YANG DIDUKUNG DARI DANA THE GLOBAL FUND. TERCATAT SAMPAI DENGAN TAHUN 2023 TELAH TERSEDIA LAYANAN TES BERJUMLAH 253 SERTA 25 LAYANAN PENGOBATAN YANG TERSEBAR DI 13 KAB/KOTA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH. .. UNTUK MENINGKATKAN KINERJA DAN MELAKUKAN AKSELERASI ART DENGAN MENGINTENSIFKAN PENERAPAN KEBIJAKAN TEST & TREAT, PENEMUAN KASUS LAMA YANG BELUM ART DAN LFU SERTA PENEMUAN KASUS BARU TERMASUK PADA PASIEN IMS, TB DAN HEPATITIS MAKA DIANGGAP PERLU UNTUK MELAKSANAKAN KEMBALI ORIENTASI LAYANAN PENGOBATAN BAGI PETUGAS FASKES PEMERINTAH MAUPUN SWASTA. .. DIHARAPKAN SETELAH PELATIHAN INI, LAYANAN PENGOBATAN AKAN BERTAMBAH KHUSUSNYA DI KOTA PALU, SEHINGGA AKAN MEMUDAHKAN AKSES ARV BAGI ODHIV DAN TENTUNYA AKAN BERDAMPAK PADA MENURUNNYA ANGKA LOST TO FOLLOW UP, MENURUNNYA ANGKA KASUS AIDS AKIBAT MENINGKATNYA PERSENTASE ODHIV BARU YANG MEMULAI PENGOBATAN.   http://ventolinhfainhaler.com/ https://routerssetups.com/ https://heylink.me/venomgg/ https://heylink.me/nolimithoki/ https://sparta.bsn.go.id/uploads/slot-pulsa/ https://sparta.bsn.go.id/uploads/mpo4d/ https://sparta.bsn.go.id/uploads/slot-thailand/ https://sparta.bsn.go.id/uploads/slot-gopay/ https://sparta.bsn.go.id/uploads/slot-hoki/ https://sparta.bsn.go.id/uploads/juara228/ https://sparta.bsn.go.id/uploads/nolimithoki/ https://sparta.bsn.go.id/uploads/bo77/ https://sparta.bsn.go.id/uploads/idnslot/ https://sparta.bsn.go.id/uploads/nolimitcity/ https://sparta.bsn.go.id/uploads/slot303/ https://sparta.bsn.go.id/uploads/slot777/ https://sparta.bsn.go.id/uploads/slot-maxwin/

Read article
Tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng

Tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 adalah sebagai berikut : Tugas Pokok Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Fungsi : 1.perumusan kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalan penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan; 2.pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalan penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan; 3.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalan penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan; 4.pelaksanaan dan pembinaan administrasi, dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas. 5.pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya Selengkapnya Dasar Hukum, kedudukan dan tupoksi Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng pada Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 dapat dilihat disini.

Read article
TUGAS KEPALA DESA

Kedudukan Kepala Desa Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Pelaksanaan pembangunan; Pembinaan kemasyarakatan; Pemberdayaan masyarakat; dan Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. Wewenang Kepala Desa Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang : 1.Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 2.Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa; 3.Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; 4.Menetapkan Peraturan Desa; 5.Menetapkan APBDES; 6.Membina Kehidupan Masyarakat Desa; 7.Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa; 8.Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya 9.kemakmuran Masyarakat Desa; 10.Mengembangkan sumber pendapatan Desa; 11.Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; 12.Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; 13.Memanfaatkan teknologi tepat guna; 14.Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif; 15.Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 16.Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Read article
Kegiatan Rapat Peningkatan Kompetensi Dokter dalam Tatalaksana Kasus Rujukan Non Spesialistik di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023

Peran FKTP sebagai komponen penting untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada seluruh rakyat Indonesia semakin diperkuat termasuk dalam strategi pencapaian SDGs 2030 serta Standar Pelayanan Minimal (SPM), menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Puskesmas diharapkan mampu berperan aktif sebagai koordinator wilayah yang menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada organisasi pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya (Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas). Perlu upaya mengintegrasi pelayanan kesehatan di FKTP yang terdiri dari berbagai organisasi pelayanan kesehatan (Puskesmas, klinik swasta, dan dokter praktek mandiri), interprofesional (dokter, perawat, bidan, sanitarian, tenaga gizi, laboratorium, apoteker, kader, relawan, dan sebagainya), program kesehatan (UKP, UKM, program kesehatan prioritas, pencegahan dan pengendalian penyakit/wabah, dan sebagainya), serta lintas sektor (sosial, pendidikan, perumahan rakyat, dan sebagainya). Salah satu peran Fasyankes Tk. I dalam penyelenggaraaan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta adalah sebagai penapis rujukan (gatekeeper). Fasyankes Tk. I diharapkan dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan komprehensif kepada peserta meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Kemampuan Fasyankes Tk. I dalam memberikan pelayanan sangat bergantung dengan kondisi sumber daya di Fasyankes Tk. I, termasuk kondisi SDM, sarana, prasarana, alat, obat di Fasyankes Tk. I, dan kondisi pembiayaan di Fasyankes Tk. I. Untuk itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus berperan aktif dalam pemenuhan sumber daya di Fasyankes Tk. I, termasuk dalam penguatan kompetensi SDM baik dokter di Puskesmas, Klinik maupun praktik mandiri dalam melakukan pelayanan. Oleh sebab itu, diperlukan Peningkatan kompetensi FKTP dalam tata laksana kasus non spesialistik dalam bentuk pertemuan peningkatan kompetensi dokter di Fasyankes Tk. I untuk menurunkan rasio rujukan non spesialistik. Kegiatan ini dilaksanakan di UPTD Puskesmas Bulili pada Rabu, 15 November 2023. Dengan adanya kegiatan peningkatan Kompetensi dokter dalam tatalaksana kasus rujukan non spesialistik ini, persentase FKTP dengan rujukan non spesialistik dibawah 2%, Kabupaten /kota diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dokter dalam menangani kasus Rujukan Non Spesialistik.

Read article
Sosialisasi Inovasi Gerakan Mangande Padondo Ante Kita (GEMPITA) di SDN 7 Taipa

Palu – Kegiatan sosialisasi inovasi Gerakan Mangande Padondo Ante Kita (GEMPITA) di SDN 7 Taipa merupakan kerjasama Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu, Poltekkes Kemenkes Palu, Universitas Al Khairat Palu dan universitas Tadulako pada hari sabtu, 11 November 2023. Kegiatan ini merupakan pilot project memberikan sarapan kepada anak sekolah. Dalam Sambutannya, Wakil Walikota Palu dr.Reny Lamadjido, Sp.PK mengatakan bahwa sarapan adalah modal penting untuk mendukung prestasi belajar anak sehingga peran orang tua di rumah dalam menyiapkan sarapan anak sangat dibutuhkan. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah ini juga menyampaikan bahwa makan tidak boleh hanya mengenyangkan namun juga harus bergizi. Sementara itu, Ketua tim pelaksana kegiatan lapangan Fahmi Hafid, S.Gz, M.Kes menyampaikan terima kasih telah diberikan kepercayaan kepada tim untuk melaksanakan kegiatan GEMPITA. Dosen Gizi Poltekkes Kemenkes Palu ini berharap kegiatan ini nanti dapat diperluas cakupannya di seluruh Sulawesi Tengah. Hadir dalam kegiatan ini Sekertaris Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, dr. Jumriani, kepala UPT laboratorium Kesehatan, Dr. Rizqa, M.Kes, Ketua Tim Perencanaan Dinkes Provinsi Sulawesi Tengah, Amsal, S.Ag, SKM, Pemerintah Kota Palu, Poltekkes Kemenkes Palu, Universitas Al Khairat, Universitas Tadulako, Kepala RSUD Anutapura, Dinas Pendidikan Kota Palu, serta orang tua/wali murid. Kegiatan ini akan memberikan sarapan pada 253 siswa yang ada di 2 sekolah yaitu SDN 7 Taipa dan SMPN 22 Kota Palu. Inovasi GEMPITA telah launching sejak tahun 2019 oleh Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah dan akan terus diperluas untuk wilayah di provinsi Sulawesi Tengah.

Read article
Evaluasi Pelaksanaan Program Kesehatan Kesehatan Gigi dan Mulut bagi Se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023

Rencana aksi nasional pelayanan kesehatan gigi dan mulut 2015 – 2020 disusun untuk memperkuat pelayanan kesehatan gigi dan mulut guna mendukung tercapainya indonesia sehat bebas karies 2030. Dasar pemikiran pencapaian indonesia bebas slot gacor karies tahun 2030 adalah memperkuat program UKGS dan UKGM serta peningkatan kemandirian masyarakat. Masalah kesehatan gigi dan mulut di indonesia dikategorikan ibu4d masih tinggi, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah serta pemangku kepentingan terkait dalam upaya menurunkan angka kesakitan kesehatan gigi dan mulut. Peran pemerintah pusat sangat penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan standar pelayanan kesehatan gigi sesuai tugas dan wewenang di masing-masing instansi. Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Program Kesehatan Kesehatan Gigi dan Mulut bagi Se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023 ini dilaksanakan pada TW IV tahun 2023 Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dan dilaksanakan pada tanggal 01 – 03 November 2023 bertempat di Hotel Santika Palu. Peserta pada Pertemuan ini sebanyak 26 orang dari dokter gigi Puskesmas terpilih, pengelola program pelayanan kesehatan gigi dan mulut Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan peserta Provinsi. Narasumber pada kegiatan ini dari pusat dan provinsi. Output yang dicapai pada pertemuan ini adalah Kebijakan program Kesehatan Gigi dan Mulut, Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut yang Optimal, Pencatatan dan Pelaporan Terintegrasi.

Read article
Rapat Program Kesehatan Kerja Bagi Perusahaan dan Pekerja Bersama Disnaker dan BPJS-Tk di Kabupaten Banggai

Kegiatan rapat program kesehatan kerja bagi perusahaan dan pekerja bersama Disnaker dan BPJS-TK dilaksanakan di Kabupaten Banggai. Rabu, 6 September 2023. Pelayanan kesehatan kerja meliputi upaya pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, penanganan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Kegiatan ini terlaksana sebagai upaya penyebarluasan informasi terkait kegiatan pengelolaan faktor risiko bahaya kesehatan di tempat kerja untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya kesehatan kerja di tempat kerja menuju pekerja yang sehat, bugar, dan produktif. Peserta kegiatan ini dari lintas provinsi, lintas sektor terkait yang melibatkan Disnakertrans Kabupaten, BPJS-TK Kabupaten, Pelaksana Kesehatan Kerja Dinkes Kabupaten dan Puskesmas serta Pekerja Perusahaan di wilayah kerja Puskesmas melalui koordinasi dan Advokasi terhadap lintas program dan lintas sektor terkait. Narasumber dari BPJS Kesehatan menyajikan materi program kerja BPJS-TK, serta regulasi dan kebijakan pemerintah yang mendukung kesehatan, produktivitas dan perlindungan pekerja di perusahaan.

Read article