Dinas Kesehatan Sulteng Bahas Substansi SDMK, Gizi, dan Promkes dalam Penyusunan Rancangan Pergub Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat penyusunan regulasi sektor kesehatan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Pada Senin (27/7/2026) di ruang rapat SDMK, pembahasan difokuskan pada substansi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Gizi, dan Promosi Kesehatan (Promkes) sebagai bagian dari rangkaian penyusunan regulasi pelaksana Perda tersebut.

Kegiatan ini diikuti oleh perangkat daerah dan bidang teknis terkait di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan telaah, harmonisasi, serta penyempurnaan materi muatan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan secara efektif dalam penyelenggaraan kesehatan di daerah.

Pada sesi pembahasan Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), perhatian difokuskan pada penguatan kebijakan pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, mulai dari aspek perencanaan kebutuhan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan kompetensi, penempatan, hingga pemindahtugasan tenaga kesehatan. Pembahasan juga menekankan pentingnya pemerataan distribusi SDMK berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan, kondisi geografis, karakteristik wilayah, serta upaya peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.
Selain itu, peserta rapat turut membahas mekanisme dukungan pemerintah daerah dalam pengembangan kompetensi tenaga kesehatan, termasuk pengaturan bantuan pendanaan pendidikan, masa pengabdian, serta penugasan khusus bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pada wilayah yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara prioritas. Beberapa ketentuan yang masih memerlukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi menjadi bagian dari masukan dalam proses harmonisasi rancangan Pergub.

Sementara itu, pada pembahasan Bidang Gizi, peserta rapat menitikberatkan pada penguatan penyelenggaraan pelayanan gizi sepanjang siklus kehidupan, mulai dari ibu sebelum hamil, ibu hamil, bayi, balita, anak usia sekolah, remaja, hingga lanjut usia. Pembahasan juga menggarisbawahi pentingnya upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam pelayanan gizi guna mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Selain pelayanan gizi, dibahas pula penguatan edukasi gizi, pemberian suplementasi, pemantauan status gizi, serta sinergi lintas sektor dalam percepatan penanggulangan berbagai permasalahan gizi di daerah. Berdasarkan pembahasan, penyelenggaraan pelayanan gizi diarahkan untuk dilaksanakan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan sesuai standar pelayanan kesehatan.

Adapun pada substansi Promosi Kesehatan, pembahasan diarahkan pada penguatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat sebagai bagian penting dalam upaya promotif dan preventif penyelenggaraan kesehatan. Materi ini diharapkan mampu memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Melalui pembahasan yang dilakukan secara bertahap, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah berharap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dapat menjadi regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, memperjelas peran pemerintah daerah beserta pemangku kepentingan, serta menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang efektif, terpadu, dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah