Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Memasuki hari ketiga, pembahasan difokuskan pada substansi Pengamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan (Alkes), dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) sebagai bagian dari penyusunan regulasi pelaksana Perda yang implementatif dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Kegiatan pembahasan difasilitasi oleh Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah melalui fungsi Regulasi dan Dokumentasi Kebijakan yang dikoordinasikan oleh Muhtadi, SKM., MH. Forum ini menjadi wadah harmonisasi substansi antarbidang agar setiap ketentuan dalam Rancangan Pergub selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan kesehatan di daerah.
Dalam arahannya, Muhtadi menjelaskan bahwa penyusunan Pergub merupakan amanat dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 sehingga setiap bidang diminta melakukan telaah dan koreksi terhadap materi yang menjadi tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Pembahasan tidak hanya berfokus pada penyusunan norma hukum, tetapi juga memastikan setiap ketentuan dapat diterapkan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Setiap bidang diminta mengoreksi konsep yang telah disusun agar benar-benar sesuai dengan kewenangan provinsi. Regulasi yang dibentuk harus mampu menjadi pedoman pelaksanaan pembinaan, monitoring, evaluasi, pendampingan, dan pengawasan di bidang kesehatan,” jelas Muhtadi saat memimpin jalannya pembahasan.
Pada sesi pembahasan bidang farmasi, peserta rapat menelaah secara mendalam ketentuan mengenai pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT. Pembahasan menitikberatkan pada upaya perlindungan masyarakat melalui pemastian keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu produk sejak proses produksi hingga peredarannya. Selain itu, dibahas pula mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Kesehatan Provinsi terhadap sarana distribusi kefarmasian dan alat kesehatan sesuai kewenangan daerah.
Forum juga menekankan pentingnya penyelarasan substansi Rancangan Pergub dengan regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan berbagai ketentuan teknis lainnya. Pasal-pasal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diidentifikasi untuk disesuaikan sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam implementasinya di daerah.
Selain aspek pengawasan, pembahasan turut mengatur mekanisme penarikan produk dari peredaran apabila tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, termasuk ketentuan mengenai pemusnahan produk yang tidak memenuhi persyaratan atau telah kedaluwarsa. Seluruh proses tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat sekaligus menjaga tata kelola kefarmasian yang akuntabel.
Peserta rapat juga membahas praktik kefarmasian yang mencakup produksi, pengadaan, penyimpanan, distribusi, hingga pelayanan kefarmasian. Praktik tersebut pada prinsipnya dilaksanakan oleh tenaga kefarmasian sesuai kompetensinya, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui pembahasan yang dilakukan secara bertahap pada setiap bidang teknis, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menyusun Rancangan Peraturan Gubernur yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu menjadi pedoman operasional bagi perangkat daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pelayanan kesehatan secara efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah






