Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Memasuki hari kedua pembahasan, Selasa (28/7/2026), agenda difokuskan pada substansi Kesehatan Lingkungan (Kesling) sebagai salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan kesehatan di daerah.
Pembahasan dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan bidang teknis terkait guna melakukan telaah, harmonisasi, dan penyempurnaan materi muatan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan pembahasan difasilitasi oleh Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah melalui fungsi Regulasi dan Dokumentasi Kebijakan yang dikoordinasikan oleh Muhtadi, SKM., MH., sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi daerah yang sistematis, terarah, dan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan tersebut, peserta rapat menegaskan bahwa penyelenggaraan kesehatan lingkungan diarahkan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat secara fisik, kimia, biologi, dan sosial sehingga mampu mendukung tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Upaya kesehatan lingkungan juga diposisikan sebagai strategi preventif dalam mencegah timbulnya penyakit maupun gangguan kesehatan yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan.
Selain itu, rancangan Pergub menekankan bahwa penyelenggaraan kesehatan lingkungan harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan, termasuk dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, kejadian bencana, maupun kondisi darurat kesehatan. Ruang lingkup pengaturannya mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta berbagai tempat dan fasilitas umum yang menjadi aktivitas masyarakat.
Salah satu substansi yang mendapat perhatian dalam pembahasan adalah penerapan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) dan persyaratan kesehatan terhadap media lingkungan, meliputi air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. Standar tersebut menjadi acuan dalam menjaga kualitas lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat.
Rancangan Pergub juga menegaskan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan lingkungan sehat. Setiap penghuni permukiman didorong untuk memelihara kualitas lingkungan tempat tinggalnya, sementara pengelola, penyelenggara, maupun penanggung jawab lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, dan fasilitas umum diwajibkan memenuhi standar kesehatan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini sekaligus memperkuat peran pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat secara berkelanjutan.
Pada sektor penyediaan air minum dan pangan olahan siap saji, pembahasan juga menekankan pentingnya pemenuhan standar keamanan dan kesehatan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Dalam kondisi tertentu, seperti bencana alam, wabah penyakit, maupun keadaan darurat lainnya, pemerintah daerah sesuai kewenangannya berkewajiban melakukan upaya penyehatan lingkungan guna memastikan media lingkungan tetap memenuhi persyaratan kesehatan.
Melalui pembahasan yang dilakukan secara bertahap pada setiap bidang teknis, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah berharap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dapat menjadi regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola penyelenggaraan kesehatan, serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan kesehatan yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Humas Dinas Kesehatan






