Dalam upaya membantu pemerintah meningkatkan kesehatan masyarakat, yaitu penyediaan sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah dan dengan tekad serta semangat ingin memberikan pelayanan prima. Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah didirikan melalui keputusan Gubernur Sulawesi Tengah sejak tahun 1979 dengan nama Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, kepemilikan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah pernah berpindah ke Pemerintah Pusat yaitu dibawah naungan Departemen Kesehatan, hingga kembali ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di era otonomi daerah.
UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah hingga saat ini berupaya meningkatkan mutu layanan dengan dengan menerapkan akreditasi Laboratorium Kesehatan yaitu pada Pelayanan Laboratorium Klinik dan Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat. Laboratorium klinik diharapkan dapat menjadi pusat rujukan pelayanan laboratorium kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah khususnya sebagai penentu diagnosis penyakit dan laboratorium kesehatan masyarakat yang menunjang kegiatan program kesehatan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah. Saat ini UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menyediakan pelayanan Laboratorium Klinik berupa :
1. Hematologi
2. Kimia Klinik
3. Mikrobiologi
4. Parasitologi
5. Imunologi
6. Patalogi
Dan pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat berupa :
1. Mikrobiologi Lingkungan
2. Fisika Lingkungan
3. Kimia Lingkungan
Secara umum Program dan Kegiatan UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan yaitu :
1. Program Utama Upaya Kesehatan Perorangan
2. Program Pendukung berupa Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
Dari kedua program kegiatan tersebut sampai saat ini fungsi UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah merupakan laboratorium yang mampu menyelenggarakan pelayanan klinik dan kesehatan masyarakat. Berdasarkan keterbatasan dan keluasan kemampuan parameter pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh suatu laboratorium maka laboratorium kesehatan tersebut diklasifikasi menjadi laboratorium pratama, madya dan utama. UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah saat ini merupakan laboratorium klinik madya sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 441/275/LKU-MADYA/DPMPTSP/2018 tentang Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Umum Madya. Saat ini UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah berupaya untuk terus menerus meningkatkan mutu layanan pemeriksaan laboratorium kepada masyarakat dan menyediaan layanan laboratorium yang terjangkau. Jika dilihat dari cakupan layanan pemeriksaan specimen yang dilakukan oleh Laboratorium Kesehatan selama 5 (lima) tahun terakhir menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan masyarakat akan layanan Laboratorium Kesehatan yang murah dan berkualitas.