Dinkes Sulteng Tuntaskan 100 Persen Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Melalui SP4N-LAPOR!

Palu – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan masyarakat secara cepat, transparan, dan akuntabel. Selama periode Juni hingga Juli 2026, seluruh pengaduan masyarakat yang diterima melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) telah berhasil ditindaklanjuti hingga mencapai tingkat penyelesaian 100 persen.

Sebanyak 8 pengaduan dan aspirasi masyarakat diterima Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah selama periode tersebut. Seluruh laporan telah dikoordinasikan dengan bidang teknis, rumah sakit, maupun instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing, sehingga setiap pengaduan memperoleh tindak lanjut yang sesuai.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa setiap laporan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian serius dan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Pengaduan yang diterima didominasi oleh pelayanan rumah sakit, sistem rujukan pasien, Program Berani Sehat, serta pelayanan administrasi perizinan tenaga kesehatan. Berbagai laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan rumah sakit, Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta unit teknis terkait.

Dalam pengelolaan pengaduan mengenai pelayanan rumah sakit, Dinas Kesehatan melakukan koordinasi dengan manajemen rumah sakit untuk memperoleh klarifikasi serta memastikan adanya tindak lanjut terhadap setiap permasalahan yang disampaikan masyarakat. Sementara itu, untuk pengaduan mengenai Program Berani Sehat, masyarakat diberikan penjelasan mengenai mekanisme pelayanan sesuai Petunjuk Teknis Program Berani Sehat Non-JKN yang berlaku.

Selain menyelesaikan pengaduan yang bersifat informatif maupun administratif, Dinas Kesehatan juga menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, termasuk usulan peningkatan kapasitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Undata. Hasil koordinasi dengan manajemen RSUD Undata menyatakan bahwa berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penyusunan rencana pengembangan fasilitas, penambahan kapasitas pelayanan, serta pemenuhan sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan perencanaan, kapasitas bangunan, dan kemampuan anggaran rumah sakit.

Pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! tidak hanya menjadi sarana penyelesaian permasalahan yang dihadapi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah. Setiap masukan yang disampaikan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan berkelanjutan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk terus memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai media penyampaian aspirasi, pengaduan, maupun masukan terhadap pelayanan kesehatan. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang semakin responsif, berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dengan sinergi antara pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan masyarakat, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah akan terus mengalami peningkatan secara berkelanjutan.

Sampaikan Aspirasi Anda Melalui SP4N-LAPOR!

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dengan menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun permintaan informasi melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Klik di sini → www.lapor.go.id

Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi mengenai pelayanan publik secara mudah, transparan, dan dapat dipantau proses tindak lanjutnya. SP4N-LAPOR! menerapkan prinsip “No Wrong Door Policy”, sehingga setiap laporan akan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk menanganinya.

Humas Dinkes Sulteng