sekretariat

Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) Daerah Terpencil dan Sangat Terpencil Tahap I Desa Katogop, Wilayah Kerja Puskesmas Pasokan Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2023

Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Tim pelayanan kesehatan bergerak (PKB) u ntuk meningkatkan akses dan ketersediaan pelayanan kesehatan di daerah terpencil / sangat terpencil yang tidak memiliki fasilitas kesehatan dan daerah yang tidak mendapat pelayanan kesehatan. Pada Tanggal 01 Mei s/d 08 Mei 2023 telah dilaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan bergerak (PKB) di desa Katogop wilayah kerja Puskesmas pasokan Kabupaten Tojo Una-una dan Tim yang melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) ini terdiri dari Tim Provinsi, Tim Dokter Spesialistik ( obgyn, interna, bedah, gigi mulut dan anak), Tim Kabupaten yang terdiri dari program Kesehatan Ibu Anak (KIA), Gizi, Penyakit Menular, Penyakit Tidak Menular, Promosi Kesehatan dan Kesehatan Lingkungan. Adapun jenis pelayanan yang diberikan yaitu: 1. Pelayanan kesehatan 2. Praktek memasak pangan lokal untuk kasus stunting, gizi buruk dan gizi kurang 3. Penyuluhan kesehatan terkait Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk masyarakat dan anak sekolah 4. Praktek sikat gigi yang benar dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) 5. Skrining Tuberkulosis, Skrining enyakit tidak menular dan kunjungan rumah dalam rangka pemantauan ketersediaan air bersih 6. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Read article
Workshop Pengukuran dan Pelaporan Indikator Nasional dan Insiden Keselamatan Pasien Se-Provinsi Sulawesi Tengah

Palu – Rabu, 14 Juni 2023 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Melalu Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, mengadakan pertemuan Workshop Pengukuran dan Pelaporan Indikator Nasional dan Insiden Keselamatan Pasien Se Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Santika Selama 3 ( Tiga ) hari dari tanggal 14 s/d 16 Juni 2023, dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dr. I Komang Adi Sujendra, Sp.PD. Narasumber dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan Workshop ini diisi oleh beberapa materi yaitu 1. Kebijakan Mutu dan Akreditas FKTP di Sulawesi Tengah 2. Implementasi Transformasi Kesehatan di pusat dan daerah 3. Pengantar Indikator Mutu Nasional dan Insiden Keselamatan Pasien dan Kamus Indikator 4. Pengembangan Aplikasi Mutu Nasional dan Insiden Keselamatan Pasien dan Kamus Indikator 5. Dukungan Implementasi Tata Kelola Mutu Puskesmas 6. Penguatan Pelaksanaan Akreditas Puskesmas 7. Evaluasi dan Monitoring Persiapan Pelaksanaan re- Akreditas tahun 2023 Peserta yang hadir dalam kegiatan ini berjumlah 52 orang yang terdiri dari 30 orang peserta Kabupaten/Kota ( 1 orang penanggung jawab pelaporan INM dan IKP 13 Kabupaten/Kota), 1 orang penanggung jawab INM dan IKP Puskesmas di kota Palu, 18 orang peserta Provinsi dan 4 orang Lembaga penyelenggara akreditas Pelaporan Indikator Nasional Mutu dan Insiden Keselamatan Pasien sangat penting oleh karena itu setiap bulan harus dilakukan pengukuran dan pelaporan oleh puskesmas dan merupakan persyaratan mutlak pada waktu puskesmas melakukan usulan survey akreditasi. Sasaran Kegiatan 1. Penanggungjawab Pelaporan INM dan IKP Kabupaten/Kota 2. Penanggungjawab Pelaporan INM dan IKP Puskesmas Tujuan 1. Kabupaten/Kota dan Puskesmas mengetahui cara melakukan pengukuran Indikator nasional mutu (INM) dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) 2. Kabupaten/Kota melakukan monitoring terhadap pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) setiap bulannya 3. Puskesmas melakukan pengukuran dan pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) secara konsisten dan tepat waktu.

Read article
Pertemuan Validasi Data Kesehatan Tahun 2023

Data dan informasi merupakan sumber daya yang sangat strategis bagi pimpinan dan organisasi dalam penyelenggaraan manajemen yaitu sebagai masukan dalam proses pengambilan keputusan mulai dari tahap penyusunan rencana, penggerakan pelaksanaan, monitoring, sampai dengan evaluasi. Di bidang kesehatan, data/informasi diperoleh melalui penyelenggaraan sistem informasi kesehatan, baik dari fasilitas pelayanan kesehatan, unit- unit kesehatan lainnya, sektor terkait, maupun dari hasil berbagai survey. Adapun tujuan dari kegiatan ini antara lain: Tujuan manfaat pusat dan daerah Menghimpun data kesehatan dan data yang terkait dari berbagai sumber (kabupaten/kota dan pengelola program provinsi), meningkatkan kelengkapan kualitas, dan ketepatan waktu data kesehatan dari kabupaten dan lintas program mengenai upaya peningkatan tingkat ketersediaan dan kualitas data. Manfaat Kegiatan ini di tujukan bagi Penentu kebijakan baik di kabupaten/kota, Provinsi di pusat Pemegangan kebijakan baik di kabupaten/kota, provinsi dan pusat Petugas pengelola data dan informasi kabupaten/kota atau provinsi Mahasiswa dan masyarakat Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada Hari Rabu s/d Jum’at 2023 tanggal 07 s/d 09 Juni 2023 di Jazz Hotel Palu, Jl. Zebra II No 11 Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah. Narasumber kegiatan ini berasal dari Pusdatin Kemenkes RI (Daring) dan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI (Luring). Peserta kegiatan berasal dari Pengelola SIK 13 (tiga belas) Kabupaten/kota dan 51 (lima Puluh Satu) Pengelola Program di Lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan di Buka Tanggal 08 Juni 2023 dan di tutup tanggal 09 Juni 2023 Oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan “Wayan Apriani, SKM, M. Epid”.

Read article
PERTEMUAN PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLA SISTEM INFORMASI KRISIS KESEHATAN AKIBAT BENCANA TAHUN 2023

Berdasarkan hasil rekapitulasi data kejadian bencana Oleh Dinas Kesehatan Provinsi Tengah Sulawesi Tengah UPT. Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu Seksi Kewaspadaan sepanjang tahun 2022 tercatat sebanyak 27 kali kejadian bencana yang mengakibatkan krisis kesehatan dan terjadi hamper diseluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, jenisnya beranekaragam seperti banjir, Kebakaran rumah, kapal tenggelam, gempa, tsunami, likuifaksi, maupun kejadian yang disebabkan oleh ulah manusia sehingga semakin mengukuhkan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Provinsi dengan julukan “Etalase Bencana “. Penanggulangan krisis keseahatan dan masalah kesehatan lain akibat bencana dalam pengelolaan data / informasi harus dilakukan secara efektif dan efisien. Hal ini sangat dipengaruhi oleh data dan informasi yang diterima karena berdampak pada upaya penanganan yang lebih cepat, tepat dan akurat. Berdasarkan pengalaman dilapangan saat terjadi bencana terutama bencana yang melumpuhkan berbagai sarana dan prasarana public termasuk sarana komunikasi sehingga mengakibatkan pengiriman informasi menghadapi kendala yang berarti. Tujuan Kegiatan Umum : Tersedianya sumber daya manusia kesehatan yang paham akan managemen serta mampu melakukan komunikasi, mengoperasikan dan memelihara alat komunikasi, serta membuat laporan dengan cara menggunakan sistem on line dalam penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana. Khusus :      Adanya pemahaman tentang managemen penanggulangan krisiskesehatan akibat bencana di Propnsi Sulawesi Tengah. Adanya Pengetahuan tentang Peraturan dan Perundang-undangan tentang Sistem Informasi kejadian bencana. Adanya pemahaman pengelolaan Data dan Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana di Sulawesi Tengah Adanya pengetahuan ketrampilan dalam berkomunikasi dan penyebarluasan data kejadian bencana Mampu melakukan Komunikasi Berangkat dari hal tersebut melalui Anggaran APBD Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu Seksi Kewaspadaan dilaksanakn Kegiatan “Peningkatan Kapasitas Pengelola Sistem Informasi Krisis Kesehatan Akibat Bencana” pada tanggal 09 s/d 11 Mei 2023, di Kabupaten Parigi Moutong bertempat di Hotel Anutapura. Kegiatan di Buka Oleh Kabid P2 Dinas Kesehatan Parigi Moutong Ibu Yunita Tagunu, SKM, narasumber 3 orang terdiri dari: Leny Juniarta, M.Kes MUAFA MAHDI RAMADHAN YUNITA TAGUNU, SKM Kegiatan ini juga di ikuti oleh 32 orang peserta yang terdiridari: Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong 5 Orang Puskesmas Dinas Kesehatan KabupatenParigi Moutong 24 Orang Rumah Sakit Daerah Kabupaten Parigi Moutong 3 Orang

Read article
Pertemuan Validasi Data Kesehatan Tahun 2023

Data dan informasi merupakan sumber Menghimpun data kesehatan dan data yang terkait dari berbagai sumber (kabupaten/kota dan pengelola program provinsi), meningkatkan kelengkapan kualitas, dan ketepatan waktu data kesehatan dari kabupaten dan lintas program mengenai upaya peningkatan tingkat ketersediaan dan kualitas data. daya yang sangat strategis bagi pimpinan dan organisasi dalam penyelenggaraan manajemen yaitu sebag ai masukan dalam proses pengambilan keputusan mulai dari tahap penyusunan rencana, penggerakan pelaksanaan, monitoring, sampai dengan evaluasi. Di bidang kesehatan, data/informasi diperoleh melalui penyelenggaraan sistem informasi kesehatan, baik dari fasilitas pelayanan kesehatan, unit- unit kesehatan lainnya, sektor terkait, maupun dari hasil berbagai survey. Adapun tujuan dari kegiatan ini antara lain: Tujuan manfaat pusat dan daerah Manfaat Kegiatan ini di tujukan bagi Penentu kebijakan baik di kabupaten/kota, Provinsi di pusat Pemegangan kebijakan baik di kabupaten/kota, provinsi dan pusat Petugas pengelola data dan informasi kabupaten/kota atau provinsi Mahasiswa dan masyarakat Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada Hari Rabu s/d Jum’at 2023 tanggal 07 s/d 09 Juni 2023 di Jazz Hotel Palu, Jl. Zebra II No 11 Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah. Narasumber kegiatan ini berasal dari Pusdatin Kemenkes RI (Daring) dan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI (Luring). Peserta kegiatan berasal dari Pengelola SIK 13 (tiga belas) Kabupaten/kota dan 51 (lima Puluh Satu) Pengelola Program di Lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan di Buka Tanggal 08 Juni 2023 dan di tutup tanggal 09 Juni 2023 Oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan “Wayan Apriani, SKM, M. Epid”.

Read article
Peningkatan Kapasitas Bagi Petugas Public Safety Center (PSC) 119 Melalui Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) Tahun 2023

Keadaan darurat bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan kepada siapa saja. Banyak orang yang mengalami henti jantung di rumah, tempat kerja atau di tempat umum yang tidak tertolong jiwanya karena tidak mendapatkan Resusitasi Jantung Paru (RJP) dari seseorang. Henti jantung merupakan penyebab kematian terbanyak di dunia. Oleh karena itu, kelangsungan hidup seseorang tergantung pada adanya Resusitasi Jantung Paru yang segera dari siapapun. Jika dilakukan dalam beberapa menit pertama, dapat dua atau tiga kali meningkatkan angka kelangsungan hidup seseorang. Keterampilan melakukan Resusitasi Jantung Paru harus dimiliki setiap orang untuk mengurangi dampak buruk atau keparahan gejala sisa orang yang mengalami henti jantung. Bantuan Hidup Dasar (BHD) adalah tindakan darurat untuk membebaskan jalan napas, membantu pernapasan dan mempertahankan sirkulasi udara tanpa menggunakan alat bantu. Tindakan Bantuan Hidup Dasar sangat penting bagi orang yang mengalami henti jantung yang tiga perempat kasusnya terjadi di luar rumah sakit dan gagal melakukan usaha penyelamatan sebagai langkah awal dalam bantuan hidup dasar. Kehadiran penyelamat yang kompeten selama keadaan darurat yang mengancam jiwa meningkatkan kemungkinan bertahan hidup dari korban. Masyarakat umum atau orang awam yang sudah terlatih dalam melakukan Bantuan Hidup Dasar biasanya mempunyai kecenderungan untuk lebih percaya diri dan mampu melakukan prosedur Bantuan Hidup Dasar apabila menemukan situasi serangan jantung. Bantuan Hidup Dasar dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak hanya petugas pelayanan kesehatan saja. Pendamping pejabat dan driver pun diharapkan dapat dilatih dalam melakukan Bantuan Hidup Dasar. Dalam hal ini, maka Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah melalui UPT Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu Seksi Penanganan Krisis Kesehatan perlu melakukan upaya Peningkatan Kapasitas bagi Petugas PSC 119 di Kabupaten Toli-toli Provinsi Sulawesi Tengah Melalui Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD). Tanggal 31 Mei 2023 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah yang di wakili oleh Seksi Krisis Kesehatan UPT P2KT bersama dengan Pemerintah Dinas Kesehatan Kabupaten Toli-Toli melaksanakan kegiatan Bantuan Hidup Dasar (BHD). Kegiatan ini hadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Tolitoli dan Peserta dari PSC 119 Kabupaten Tolitoli. Narasumber Kegiatan ini : Sukrang, S.Kep.Ners.,M.Kepdari HIPGABI Sulawesi Tengah Hasnidar, S.Kep.Ners.,M.Kepdari HIPGABI Sulawesi Tengah Tujuan kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi Petugas PSC 119 di Kabupaten Toli-toli Provinsi Sulawesi Tengah melalui Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) adalah terpenuhinya peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga mampu memberikan pertolongan pertama gawat darurat pada kejadian henti jantung.

Read article
Tanda tanda RABIES Pada Anjing

PENYAKIT RABIES Rabies atau penyakit gila anjing adalah penyakit hewan menular yang dapat menyerang manusia disebabkan oleh virus genus Lyssavirus (dari bahasa Yunani Lyssa yang berarti mengamuk atau kemarahan). Penyakit ini bersifat akut serta menyerang susunan syaraf pusat, hewan berdarah panas, dan manusia. Penyakit rabies masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 1884, ditemukan oleh Schrool (orang Belanda) pada kuda, kemudian tahun 1889 Esser W, J,. dan Penning menemukan penyakit rabies pada anjing. Pada tahun 1894, pertama kali virus rabies menyerang manusia, ditemukan oleh EV De Haan (orang Belanda). Virus rabies termasuk dalam kelompok virus RNA yang dikenal sebagai Lyssavirus dan umumnya menyebar melalui saliva hewan yang terinfeksi. Hewan yang paling umum terinfeksi dan menjadi sumber penularan rabies adalah anjing, kucing, rakun, rubah, dan kelelawar. Setelah terinfeksi, virus rabies akan menyebar melalui sistem saraf pusat dan menyebabkan peradangan pada otak dan sumsum tulang belakang. Meskipun demikian, penyakit ini dapat dicegah salah satunya dengan pemberian vaksinasi pada hewan peliharaan. Gejala Rabies Munculnya gejala rabies bisa sangat bervariasi, antara 5 hari hingga sekitar 1 tahun. Namun, gejala penyakit ini umumnya muncul 30–90 hari setelah penderita tergigit hewan yang terinfeksi. Gejala rabies bisa lebih cepat muncul jika lokasi gigitan atau cakaran hewan dekat dengan otak, misalnya di dada, leher, atau di kepala. Gejala awal yang dapat muncul meliputi: • Demam atau menggigil • Kesemutan • Sakit kepala • Lelah atau lemas • Hilang nafsu makan Setelah itu, ada beberapa keluhan lanjutan yang dapat dialami oleh penderita rabies, seperti kram otot, sesak napas, halusinasi dan koma. Gejala lanjutan tersebut menandakan bahwa kondisi pasien makin memburuk. Pertolongan Pertama Rabies Jika Anda baru saja digigit hewan yang diduga terinfeksi virus rabies, lakukan hal-hal berikut sebagai langkah pertolongan pertama: • Bila mengalami perdarahan aktif, tekan bagian yang terluka dengan kain bersih atau kain kasa untuk menghentikan perdarahan • Cuci luka gigitan atau cakaran menggunakan air dan sabun, selama 10–15 menit. • Setelah itu, oleskan alkohol 70% atau cairan antiseptik yang mengandung povidone iodine ke luka tersebut. • Segera ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut. Setelah sampai di rumah sakit, dokter akan membersihkan luka gigitan atau cakaran, kemudian memberikan serum dan vaksin rabies. Tujuannya adalah untuk membantu sistem kekebalan tubuh melawan virus rabies sehingga infeksi dan peradangan pada otak dapat dicegah. Akan tetapi, virus rabies yang telah menginfeksi otak akan lebih sulit ditangani, karena belum diketahui metode yang benar-benar efektif untuk mengatasinya. Sumber : Rabies adalah infeksi virus pada otak dan sistem saraf. Tersedia di : https://www.alodokter.com/rabies APA ITU RABIES DAN BAGAIMANA MENGATASINYA?. Tersedia di : https://pertanian.kulonprogokab.go.id/detil/1262/apa-itu-rabies-dan-bagaimana-mengatasinya Profil Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022.

Read article
Sejarah

SEJARAH SINGKAT DINAS KESEHATAN PROVINSI SULAWESI TENGAH Pada Awal Kemerdekaan Daerah Sulawesi Tengah tergabung dengan Provinsi Sulawesi yang berkedudukan di Makassar. Saat itu semua kegiatan kesehatan, di laksanakan sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Provinsi Sulawesi di Makasar. Pada Tahun 1960 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 1960, Provinsi Sulawesi dibagi menjadi dua bagian yaitu Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara dan Provinsi Sulawesi Utara-Tengah. Gubernur Provinsi Sulawesi Utara-Tengah pada waktu itu ialah MR A.A. BARAMULI. Pada Tahun 1963 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara-Tengah membentuk Kantor Inspeksi Kesehatan yang disingkat “IKES “ yang menjalankan fungsi pengawasan dibidang kesehatan. Selanjutnya Pemerintah Pusat menetapkan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Provinsi yang otonom berdiri sendiri yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan Gubernur yang pertama adalah Anwar Gelar Datuk Madjo Basa Nan Kuning. Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Tengah maka urusan bidang Kesehatan menjadi tanggung jawab pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, dan secara teknik fungsional bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen, yang ditindak lanjuti dengan keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125/IV/Kab/BU/75 tanggal 29 April 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Deaprtemen Kesehatan, maka diseluruh Indonesia didirikan Kantor wilayah yang merupakan representasi dari pemerintah pusat di daerah, menjadi Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah di Palu dan Kantor Departemen Kesehatan (KANDEPKES) ditiap kabupaten yang berkedudukan di setiap Ibu Kota Kabupaten/Kota. Dengan terbitnya peraturan tersebut diatas maka terbentuk dua Organisasi yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang Kesehatan yaitu Kantor Wilayah Depatemen Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menjalankan tugas pembinaan dan pengendalian, perijinan dan registrasi tenaga dan institusi kesehatan sedangkan Dinas Kesehatan Provinsi menjalan tugas-tugas desentralisasi. Pada tahun 1999 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan pemerintah Nomor 25. Tahun 2000 yang mengatur tentang organisasi perangkat Daerah. Peraturan tersebut, mengatur antara lain tentang fungsi dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang selama ini dijalankan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai kepala wilayah dan dijalankan oleh Dinas Kesehatan sebagai unsur pembantu Gubernur. Dengan adanya peraturan tersebut, maka Kanwil DepKes dengan Dinas Kesehatan provinsi melebur diri menjadi satu Organisasi perangkat daerah yaitu Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan demikian semua asset milik Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Sulawesi Tengah baik menyangkut Personil, Perlengkapan, Pembiayaan dan dokumentasi (P3D) diserahkan ke pada Pemerintah Daerah dan menjadi milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Pada Tahun 2001 Kantor wilayah Departemen Kesehatan resmi dihapus selanjutnya kewenangan dan tusi dibidang kesehatan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No.06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 55 Tahun 2016 sebagaiamana telah dirubah dengan Pergub Nomor. 19 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan tata kerja Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dan diperbaharui dengan Pergub No. 57 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja perangkat daerah. Pelaksanaan Kegiatan teknis program-program Kesehatan didaerah tetap mengacu pada Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah di bidang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan serta Petunjuk-petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana kegiatan teknis yang di tetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam rangka penelusuran jejak atau napak tilas berdirinya Dinas Kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah, maka Para Pejabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah (Kanwil dan Dinas Kesehatan) dari masa ke masa ini akan ditulis, sebagai bukti pelaku sejarah terbentuknya Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah di antaranya : 1. dr. J. Putrali (1964 – 1975) 2. dr. Jan Mohammad Kaleb (1975 – 1981) 3. dr. Udin Muhammad Muslaini (1981 – 1986) 4. dr. R. H. Tjahaja Martaprawira, MPH (1986 – 1990) 5. dr. H. Nadiar, MPH (1990 – 1994) 6. dr. H. Muh. Amin Nompo, SKM (1994 – 1995) 7. dr. H. M. Akib Kamaluddin (1995 – 1999) 8. dr. M. Natsir Borman, D.Derm (1999 – 2005) 9. dr. H. Fachrin Tamagangka (2005 – 2006) 10. dr. Abdullah, DHSM, M.Kes (2006 – 2008) 11. dr. Anshayari Arsyad, M.Kes (2008 – 2010) 12. dr. Abdullah, DHSM, M.Kes (2010 – 2012) 13. dr. Anshayari Arsyad, M.Kes (2012 – 2017) 14. dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes (2018 – 2020) 15. dr. I Komang Adi Sujendra, Sp.PD (2020 – Sekarang)  

Read article